Tata Cara Pernikahan
- Khitbah (Pinangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah. hendaklah ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, Dalam hal ini Islam melerang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.
- Aqad Nikah
Dalam Aqad Nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya :
1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
2. Adanya Ijab Qabul.
3. Adanya Mahar.
4. Adanya Wali.
5. Adanya Saksi-Saksi.
- Walimah
Walimatul ‘Urusy (Pesta Pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang pula orang-orang miskin.
Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda :
“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya menyembelih seokor kambing”.(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ad-Darimi, dan Ahmad dari sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu)
bersambung
sumber: Kiat-Kiat Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Informasi yang sangat bermanfaat. Senang sekali saya membaca posting anda. Informasinya sederhana tapi sangat bagus untuk dibaca dan dipahami. Terus berkarya ya….
Salam kenal dari kami….. 🙂
Bahayanya kalau orang jaman sekarang sudah tahu dipinang orang lain tetap maen serobot saja