Beranda > rumah tangga > Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami

Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami

Diantara kewajiban dan hak tersebut adalah seperti yang tercantum dalam sabda Nabi Salallahu ‘alaihi Wa Sallam dari sahabat Mu’awiyah bin Ka’ab Al-Qusyairy Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata : … saya telah bertanya, “Ya Rasulullah apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya …?” Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab : …

1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan.
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.
3. Janganlah engkau memukul wajahnya, dan.
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan.
5. Janganlah engkau tinggalkan dia melainkan di dalam rumah (jangan berpisah tempat tidur melainkan didalam rumah).

Mengajarkan Ilmu Agama

Disamping hak diatas harus dipenuhi oleh seorang suami, seorang suami juga wajib. Allah Ta’ala Berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (terbuat dari) manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak mendurhakai (perintah) Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS.AT-Tahrim : 6)

Untuk itulah, kewajiban sang suami untuk membekali dirinya dengan menuntut ilmu syar’i (Thalabul Ilmi) dengan menghadiri majlis-majlis ilmu yang mengajarkan Al-Qur’an dan AS-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih (Generasi terbaik) yang mendapatkan jaminan dari Allah, sehingga dengan bekal tersebut seorang suami dapat mengajari istri dan anaknya, jika dia tidak sanggup mengajarkannya kepada keluarganya maka seorang suami harus mengajak isterinya untuk menuntut ilmu syar’i dan menghadiri majlis-majlis taklim yang mengajarkan tentang Aqidah, Tauhid, Mengikhlaskan Agama hanya kepada Allah, dan mengajarkan tentang bersuci, berwudhu, shalat, serta adab dan akhlaq lainnya.

bersambung

sumber:   Kiat-Kiat Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

http://moslemsunnah.wordpress.com

  1. 5 Desember 2011 pada 1:41 PM | #1

    makasih infonya…

    salam kenal

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s