Harapan atas Fatwa MUI tentang rokok
Rokok memang sudah menjadi umum di negeri ini. Walaupun sudah diperingatkan tentang bahayanya, masih banyak saja yang mengkonsumsinya. Korbannya juga sudah banyak katanya, korban sakit berat sampai korban jiwa. Namun jika rokok dilarang dengan semua usaha yang berkaitan dikuatirkan menimbulkan masalah ekonomi katanya.
Para ulama di negara lain sudah berfatwa bahwa rokok itu haram hukumnya, contohnya di Saudi. Di negara maju pun sangat mendukung untuk menghilangkan rokok dan aturan larangan merokok di tempat umum juga berjalan.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? agaknya ini adalah salah satu dari banyak masalah yang harus dihadapi. Sepertinya saya hanya dapat berharap semoga kita bisa bebas dari bahaya rokok, para perokok tidak merokok di tempat umum atau di sekitar orang yang tidak merokok, para pekerja rokok dapat memperoleh pekerjaan lain, petani tembakau juga beralih ke tanaman lain yang baik, dan rokok tinggal menjadi sejarah yang pahit, kapan ya?

sepertinya hal itu baru bsa terwujud jika pemerintah tegas menetapkan aturan larangan merokok. Jika hanya dengan fatwa MUI aja, gak bisa
saya harap perokok dapat menghormati orang yang tidak merokok. jangan merokok di tempat umum (ex. rumah makan, bis, dll).
Bukan pesimistis sih mas… tapi kayaknya bangsa ini sudah terlanjur diperbudak oleh rokok deh…
Padahal—kalo sekedar ingin memanfaatkan meberdayakan petani tembako—rokok bukan satu-satunya ‘penolong’. Nah lo… rokok seolah-olah malah menjadi ‘tuhan’ bagi sebagian masyarakat Indonesia.